Otoritas Jasa Keuangan Indonesia mengingatkan terhadap penipuan telepon

Source: Gita Rossiana, CNBC Indonesia Release Time: 02:05:03 2019-03-26

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan via telepon yang mengatasnamakan OJK. OJK menegaskan tidak pernah meminta data atau informasi terkait rekening konsumen industri jasa keuangan. Apabila masyarakat mendapati hal tersebut, OJK menyarankan untuk melaporkan ke kontak OJK 157. Selain itu, bisa juga mengirimkam cetakan gambar ke [email protected]

Dengan adanya peringatan tersebut, OJK berharap bisa mengurangi risiko skimming yang belakang marak terjadi dan dialami sejumlah masyarakat. Contohnya, kasus skimming yang terjadi pada nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan langsung mengambil berbagai tindakan untuk melindungi kepentingan nasabah dari kejahatan duplikasi kartu melalui skimming. Hal ini merupakan bagian dari aspek pengelolaan manajemen risiko BRI dalam upaya menjaga keamanan transaksi dan dana nasabah.

BRI juga telah mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi terjadi hal serupa dengan berbagai langkah untuk mengamankan uang nasabah baik dari sisi teknologi maupun kebijakan. BRI juga terus menghimbau nasabah agar mengganti PIN secara berkala, untuk melindungi transaksinya.

Selain itu, Bank BRI juga sudah menampilkan tayangan pada layar ATM berupa himbauan untuk menutupi tangan saat memasukkan PIN. Nasabah juga diimbau mengaktifkan SMS notifikasi sehingga dapat langsung mengetahui apabila terjadi kejanggalan transaksi pada rekening.

"Kami juga mengimbau nasabah untuk meng-install BRI Mobile yang memiliki fitur disable card yang memungkinkan nasabah menon-aktifkan rekening langsung dari handphone sehingga semakin menambah keamanan rekening nasabah,"tutur dia. (hps)